Csr itu apasih..?apakah wajib bagi perusahaan tambang memiliki dan melakukan csr..?Jika tidak apa sangsinya..!
Sebagai pelaku tambang kita diwajibkan menjaga lingkungan hidup yang telah menafkahi hidup kita baik keterkaitan secara langsung maupun tidak,terutama bagi masyarakat yang mungkin tidak terlibat langsung terhadap aktivitas pertambangan namun merasakan akibat buruk dari dampak lingkungan,perusahaan tambang haruslah peduli dan berempati dengan masyarakat .
Kontribusi inilah yang harus diberikan dan dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah melalui perundang undangannya telah mengatur hal tersebut.Pemerintah pusat dan daerah harus menindak tegas bagi pelaku tambang yang “nakal” yang mengabaikan hal ini.
Apa itu CSR,Csr Corporate Sosial Responbility merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat atas tindakan dan akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Apakah wajib bagi perusahaan memiliki dan melakukan CSR..? jawabnya tentu saja Wajib,jika tidak maka perusahaan tersebut dapat dituntut melalui undang undang yang berlaku
menjawab pertanyaan diatas mari kita merujuk pada hukum undang undang yang berlaku dan untuk itu melalui web resmi praktisi hukum di indonesia hukum online.com di simak kutipan berikut ini..
Dikutib dari hukumoline.com
Dipublish oleh Dimas Hutomo SH
Ulasan Lengkap
Dasar Hukum dan Alasan Diadakan Corporate Social Responsibility
Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi:
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pengertian CSR dalam UU PT dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan di Pasal 1 angka 3 UU PT, yaitu:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas(“PP 47/2012”) yang bunyinya:
Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
CSR Pada Perusahaan Pertambangan
Kewajiban perseroan dalam melaksanakan CSR oleh UU PT secara implisit ditujukan untuk perusahaan pertambangan, sebagai perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
Tapi kita bisa melihat kekhususan CSR di dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(“UU 4/2009”), yaitu:
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat.
Meskipun istilah CSR yang digunakan beda dengan yang ada di UU PT, namun pada intinya CSR dalam UU 4/2009 ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini sebagaimana bunyi dari definisi pemberdayaan masyarakatberdasarkan UU 4/2009, yaitu adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya [7]
Tidak sampai di situ, pengaturan CSR untuk perusahaan pertambangan lebih lanjut diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 8/2018”).
Adakah Sanksi Jika Perusahaan Pertambangan Tidak Melaksanakan CSR?
Berdasarkan UU PT dan PP 47/2012, perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
Karena fokusnya sektor pertambangan, berarti peraturan perundang-undangan yang dimaksud mengacu ke PP 23/2010 beserta perubahannya. Terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa:[16]
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau
- pencabutan IUP atau IUP
Sanksi administratif tersebut diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batubara, gubernur, atau bupati/walikota. sesuai dengan kewenangannya.[17]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubarasebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Referensi:
Tuti Rastuti, et al. 2018. Aspek Hukum Pengelolaan Perusahaan. Bandung: Refika.
Sebagai karyawan lepas di perusahaan tambang, bisa tidak pak kami ikut program sertifikasi dan berapa biayanya?
Silakan hubungi admin, dengan senang hati kami akan membantu anda. kontak